Wednesday, January 2, 2019

Kasus Pemalsuan Dokumen Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google

Kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Mukhamad Misbakhun atau yang lebih dikenal dengan Misbakhun. Kasus Misbakhun tersebut lebih terdengar dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. 

Dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut  sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan tidak korupsi namun kasus pemalsuan dokuemn tersebut lebih dikenal dengan kasus Misbakhun korupsi. anggapan kasus pemalsuan dokumen yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak korupsi yang dilakukan Misbakhun dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra..
Sumber: Google

" Terjadinya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun korupsi memang seperti petir di siang bolong pasalnya Misbakhun adalah seorang insiator hak angket Bank Century yang terkenal dengan sikap yang berani, lantang dan vokal terhadap upaya pengungkapan skandal kasus Bank Century.

Akan tetapi dengan dikenalnya Misbakhun sebagai sosok yang vokal dan berani  tersebut mendadak Misbakhun menjadi tersangka dengan tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Sontak hal tersebut sangat menggemparkan publik.

Dalam kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun memang sempat menjadi tahanan akan tetapi dalam proses hukum yang lebih lanjut Misbakhun dinyatakan bebas tidak bersalah dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Dalam proses hukum mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut pada putusan sidang pertama kasus Misbakhun kroupsi, Misbakhun dinyatakan berasalah dan di vonis penjara 1 tahun dan hukuman tambahan, 1 tahun hukuman penjara oleh Mahkamah Agung sehinga hukuman Misbakhun terkait kasus Misbakhun korupsi menjadi 2 tahun kurungan penjara. 

Keputusan tersebut sebelum turunya keputusan Peninjauan Kembali, pada proses hukum kasus Misbakhun korupsi yang lebih lanjut di putuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pada proses (PK) tersebutlah semua vonis hukum mengenai Misbakhun dibatalkan karena Misbakhun terbukti tidak bersalah pada proses (PK) Misbakhun dinyatakan bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. 

Semua tuduhan, tuntutan mengenai Misbakhun dibatalkan bahkan Mahkamah Agung mengembalikan nama Misbakhun bersih dari kasus Misbakhun korupsi yang di tuduhkan kepadanya tersebut.

No comments:

Post a Comment