Thursday, December 6, 2018

Perjuangan Misbakhun Harus Di Apresiasi

Sumber: Google

Anggota Tim Pengawas Century Hendrawan Supratikno memberi penghargaan atas perjuangan Misbakhun mantan anggota DPR fraksi partai PKS.

Misbakhun melawan kriminalisasi dengan berani terkait tuduhan Misbakhun korupsi. Menurut Hendrawan  langkah Misbakhun patut diapresiasi karena belum tentu semua anggota DPR berani melawan upaya kriminalisasi oleh penguasa. 

Menurut Hendrawan Misbakhun adalah sosok yang lantang, berani, konsisten dan berusaha mengungkap skandal besar itu.

Karna hal tersebut tidak aneh jika Misbakhun menjadi sasaran tudhuan Misbakhun korupsi atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) Sebab menurut Hendrawan, Misbakhun berani melawan karena merasa yakin melakukan hal yang benar

"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," kata guru besar ilmu ekonomi itu.

Seperti diketahui, Misbakhun meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" di Jakarta, Senin (15/10). Dalam bukunya itu Misbakhun bercerita tentang perjalanannya menghadapi kriminalisasi oleh penguasa.

Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional ia dijerat dengan kasus Misbakhun korupsi.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala tuduhan mengenai kasus Misbakhun korupsi dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.

Kasus Misbakhun Bernuasa Politisi

Sumber: Google

Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi lebih benuasan politis.

"Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa Misbakhun korupsi itu banyak rekayasanya," ucap Lutfi.

DPP PKS mengatakan akan membantu kasus Misbakhun untuk diselesaikan karena sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada Misbakhun ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum.

Lutfi menyayangkan tuduhan Misbakhun korupsi yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C (letter of credit) fiktif.

Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi meskipun ia tahu ada hal yang tak wajar.

Mukhamad Misbakhun sendiri adalah salah seorang dari inisiator Hak Angket Century. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century. Ia dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Misbakhun Kembali Mengingat Kasus Yang Menjeratnya

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun kembali dingatkan kedapa masa lalunya yang dimna beliau harus berurusan dengan aparat penegak hukum terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

KPK kembali mendapat desakan untuk segera menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun, dalam sebuah diskusi di Century Hotel, Senayan Jakarta Pusat.

Mengenai tuduhan kasus Misbakhun korupsi tidak membuatnya putus asa dan menyesali kejadian itu. Misbakhun bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ucapnya

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus misbakhun korupsi yang sebenarnya kasus tersebut adalah kasus dugaan L/C (letter of credit)  fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PKS. Misbakhun dituding korupsi dalam penerbitan L/C perusahaannya sendiri.

Dukungan Terhadap Misbakhun Terkait Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun yang mendapat tuduhan Misbakhun korupsi mendapat dukungan dari para kolega di DPR .

“Dukungan terhadap Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik di baliknya,” ujar pengamat politik, Sebastian Salang.

Dukunga juga beliau terima dari para legislator. Dukungan yang mengallir deras kepada Misbakhun terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi datang karena dianggapa tuduhan kasus tersebut usaha dalam mencari kesalahan kesalahan para Hak Angket Century

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma ke Misbakhun tapi juga ke orang lain,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan dan pemberitahuan penangkapannya. 

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. 

Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR. Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS itu. 

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan Misbakhun.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun ini adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. Luhut hanya membacakan 6 fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun.

Tanggapan Terkait Kasus Misbakhun Korupsi Telah Direkayasa

Sumber: Google

Bambang Soesatyo salah satu anggota Hak Angket kasus Bank Century menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang telah direkayasa.

Dengan di setujuinya Penijauan Kembali (PK) terkait kasus Misbakhun korupsi memberikan dugaan bahwa kasus Misbakhun korupsi trejadi karna ada di kriminalisasi karna Misbakhun dianggapa seorang yang sangat vokal dan kritis dalam mengungkap kasus Bank Century.

Dugaa lain datang karana kasus Misbakhun sendiri tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi tetapi ramai diberitakan kasus misbakhun adalah kasus Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," ujarnya

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun sampai akhirnya Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan Misbakhun korupsi. 

Wednesday, October 10, 2018

Tanggapan Bamsoet Terkait Artikel Asing

Sumber : Goegle
Bambang Soesatyo kian menanggapi polmik artikel asing yang membawa nama mantan presiden RI yang ke 6 ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Kembali Datangi KPK Maki Ajukan Bukti

Sumber : Goegle
Kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Bank Century dengan Termohon KPK, MAKI yang tidak pernah behenti dalam usaha menegakan keadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara dengan jumlah yang fantastis.

Seperti yang sama sama kita ketahui bahwa sampai saat ini KPK  tidak menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI Tolak Dana Imbalan Rp200 Juta Pelaporan Kasus Korupsi
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Usai Mengadiri Sidang Putusan Setya Novanto " Saya Akan Ungkap Semua Di KPK "

Sumber : Goegle
Dalam kasus Korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto setalah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. setelah usai sidang Setya Novanto mendapatkan pertanyaan yang di berikan oleh beberapa jurnalis terkait erkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah. 
Menyikapi petanyaan tersebut Setya Novanto mengaku akan mengungkap semuanya ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century secara detail dan jelas nanti saat di KPK.
"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 
Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 
 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 
Menurut Setya Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 
"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 
Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 
"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 
Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 
"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 
"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. 
"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 
"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 
Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 
Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 
Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co