Thursday, December 6, 2018

Kasus Misbakhun Bernuasa Politisi

Sumber: Google

Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi lebih benuasan politis.

"Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa Misbakhun korupsi itu banyak rekayasanya," ucap Lutfi.

DPP PKS mengatakan akan membantu kasus Misbakhun untuk diselesaikan karena sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tuduhan kepada Misbakhun ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum.

Lutfi menyayangkan tuduhan Misbakhun korupsi yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C (letter of credit) fiktif.

Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi meskipun ia tahu ada hal yang tak wajar.

Mukhamad Misbakhun sendiri adalah salah seorang dari inisiator Hak Angket Century. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century. Ia dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

No comments:

Post a Comment